Ditemukan 2 data
14 — 5
- Menyatakan termohon yang telah dipanggil secara resmi dan Patut tidak pernah menghadap di persidangan;
- Mengabulkan permohonan pemohon dengan Verstek;
- Memberi ijin kepada Pemohon (MATSANI bin MATLIBUN) untuk menjatuhkan talak satu raji kepada Termohon (SUMMAWIYAH BINTI MISKUR) di depan sidang Pengadilan Agama Kangean;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp 335.000,- (tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah)
17 — 3
MENGADILI
1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu Ba'in Sughro Tergugat (IMAM SYAFII BIN BUWASAN) terhadap Penggugat (SUMMAWIYAH BINTI MISRUN);
4. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 361.000,- (Tiga ratus