Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-10-2013 — Putus : 30-10-2013 — Upload : 19-09-2014
Putusan PN NGANJUK Nomor Nomor 333/Pid.B/2013/PN Njk
Tanggal 30 Oktober 2013 — Nama : SENEN Bin SUMOTOMPO. Tempat lahir : Nganjuk. Umur/ Tanggal Lahir : 49 Tahun/ 04 Juni1964 Jenis Kelamin : Laki-Laki. Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat tinggal : Dsn Tampang RT.007 RW.002 Ds. Wilangan, Kec. Wilangan, Kab. Nganjuk. Agama : Islam. Pekerjaan : Buruh tani.
242
  • Menyatakan terdakwa SENEN Bin SUMOTOMPO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa Ijin dengan Sengaja Memberikan Kesempatan Kepada Khalayak Umum untuk Melakukan Permainan Judi,2. Menjatuhkan ptdana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari;3. Menetapkan agar lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    Nama : SENEN Bin SUMOTOMPO.Tempat lahir : Nganjuk.Umur/ Tanggal Lahir : 49 Tahun/ 04 Juni1964 Jenis Kelamin : Laki-Laki.Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia.Tempat tinggal : Dsn Tampang RT.007 RW.002 Ds. Wilangan, Kec. Wilangan, Kab. Nganjuk.Agama : Islam.Pekerjaan : Buruh tani.
    Menyatakan terdakwa SENEN BIN SUMOTOMPO secara sah dan menyakinkan terbuktibersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak dengan sengaja memberikankesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke2 KUHP dalam dakwaan tunggal.2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SENEN BIN SUMOTOMPO berupa pidanapenjara selama 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanansementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.3.
    Menetapkan supaya terdakwa SENEN BIN SUMOTOMPO untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 5.000, (lima ribu rupiah).Telah mendengar pembelaan secara lisan terdakwa yang pada pokoknya mohon hukumanyang seringanringannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;Atas permohonan terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannyasemula sedangkan terdakwa tetap pada pembelaan dan permohonannya ;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tertanggal09 Oktober
    Perkara: PDM /NGJK/EP.2/10/2013, yaitu:Bahwa Terdakwa SENEN BIN SUMOTOMPO, pada hari Sabtu tanggal 21 September2013 sekira pukul 16.00 wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam Bulan September2013, bertempat di rumah terdakwa yang terietak di Dsn Tampang Rt 007 Rw 002 Ds. Wilangan,Kec.
    Menyatakan terdakwa SENEN Bin SUMOTOMPO telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ''Tanpa Ijin dengan Sengaja MemberikanKesempatan Kepada Khalayak Umum untuk Melakukan Permainan Judi,2. Menjatuhkan ptdana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga)bulan dan 15 (lima belas) hari;3. Menetapkan agar lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan;4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.