Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-10-2023 — Putus : 20-11-2023 — Upload : 20-11-2023
Putusan PA JOMBANG Nomor 524/Pdt.P/2023/PA.Jbg
Tanggal 20 Nopember 2023 — Pemohon melawan Termohon
280
  • Syafii (Pemohon III);
  • Nawang Komas Bahtiar bin Samsi (Pemohon IV);
  • Indra Adi Putra bin Samsi (Pemohon V);
  • Sihati binti Sumoyani (Pemohon VI);
  • Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 335.000,00 (tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah);