Ditemukan 3 data
25 — 19
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yang dilangsungkan secara Hukum Adat Hindu dikediaman TERGUGAT (Sebagai Pihak Purusa) yang dipuput oleh Pemuka Agama Hindu yang bernama NI NYOMAN SUMPREG pada Tanggal 27 1998 Desa Wanagiri, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No. : 2230/WNI/2005 yang dileluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Kabupaten
74 — 45
Tanah yang dibangunoleh Tergugat berupa Gudang Buah yang diklaim Penggugat sebagai milikAlmarhum Siantara Budiana tersebut di atas sebenarnya adalah milik dari Wayan Satra, Ketut Mandia, Made Subawa, Wayan Ambara, berdasarkanSertifikat Hak Milik No. 3403, seluas 4.755 M2 (empat ribu tujuh ratus lima puluhlima meter persegi), atas nama Ni Nyoman Sumpreg (almarhum).Bahwa tanah tersebut di atas dikontrak/disewa oleh Tergugat sebagai tempatusaha perdagangan buah yang bernama Utama Buah.
Padahal Gudang buah tersebut adalah milik Wayan Satra, KetutMandia, Made Subawa, Wayan Ambara, sebagai ahli waris dari Ni NyomanSumpreg (Almarhum), berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 3403, seluas4.755 M2 (empat ribu tujuh ratus lima puluh lima), tertera atas nama NiNyoman Sumpreg (almarhum).
99 — 43
Ni Ketut Sumpreg perempuan kawin keluar desa,9.Ni Wayan Keprig alias Ni Nengah Sudiasih (Perempuan), 10.1 NengahBagiasna (laki), 11.Ni Nyoman Nambreg kawin keluarMenimbang, bahwa berdasarkan bukti P1 diperoleh fakta ParaPenggugat dan suami dari Tergugat adalah anak dari dari Wayan Puglegalias Pan Sumperig, hal ini juga diperkuat oleh keterangan saksi WayanKisid dan Ketut Pageh yang menyatakan bahwa sepengetahuan saksi Wayan Pugleg alias Pan Sumperig memiliki 4 orang anak yang bernama NiWayan Sumperig