Ditemukan 1 data
Mukalam
Tergugat:
Sunaral
Turut Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut
25 — 6
dengan Tergugat atas sebidang tanah dengan luas 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) yang beralamat di Desa Sebamban Baru, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut dengan batas-batas sebagai berikut:
- Batas utara: Jalan;
- Batas timur: Misqi, Amad Salia, Norhamid;
- Batas selatan: Tanah Negara;
- Batas barat: Sarban,
termasuk bangunan yang berada di atasnya sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 944/Sebamban Baru atas nama Sunaral
merupakan pemilik atas sebidang tanah dengan luas 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) yang beralamat di Desa Sebamban Baru, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut dengan batas-batas sebagai berikut:
- Batas utara: Jalan;
- Batas timur: Misqi, Amad Salia, Norhamid;
- Batas selatan: Tanah Negara;
- Batas barat: Sarban,
termasuk bangunan yang berada di atasnya sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 944/Sebamban Baru atas nama Sunaral
Menyatakan Penggugat berhak dan berwenang untuk melakukan proses balik nama ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 944/Sebamban Baru atas nama Sunaral (Tergugat) menjadi atas nama Mukalam (Penggugat);
6. Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi isi Putusan ini;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp5.260.000,00 (lima juta dua ratus enam puluh ribu Rupiah);
Penggugat:
Mukalam
Tergugat:
Sunaral
Turut Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut