Ditemukan 3 data
Penyidik Polres Blitar Kota
Terdakwa:
Andik Sunarten
13 — 2
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Andik Sunarten terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana minum minuman keras ditempat umum;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1/2 (setengah) botol minuman
Penyidik Atas Kuasa PU:
Penyidik Polres Blitar Kota
Terdakwa:
Andik Sunarten
12 — 1
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Suntoro Bin Selamet) dengan Pemohon II (Sunarten Binti Karmen) yang dilaksanakan pada sekitar buan Juni tahun 2005 di Desa Tungkal V, Kecamatan Seberang Kota, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Suntoro Bin Selamet)dengan Pemohon Il (Sunarten Binti Karmen) yang dilaksanakan diKelurahan Tungkal V, Kecamatan Seberang Kota Kabupaten Tanjung JabungBarat pada sekitar bulan Juni 2006;3.
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Suntoro BinSelamet) dengan Pemohon II (Sunarten Binti Karmen) yangdilaksanakan pada sekitar buan Juni tahun 2005 di Desa Tungkal V,Kecamatan Seberang Kota, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untukmencatatkan perkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah KantorUrusan Agama Kecamatan Seberang Kota, Kabupaten Tanjung JabungBarat;4.
17 — 11
Musahri) terhadap Penggugat ( Sunarten alias Sunartin binti Jumali alias P. Sutrisno)
4. Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp. 670.000.- (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah);