Ditemukan 1 data
4.BOY SANDI Anak SUNARTIAN
110 — 43
Boy Sandi anak Sunartian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan perbuatan penambangan tanpa izin;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1. Yovinus Moka alias Oka anak Amat, Terdakwa 2. Antonius alias Anton anak Aden, Terdakwa 3. Bong Bui Nyiun anak Lo Cin Phin (alm), dan Terdakwa 4.
Boy Sandi anak Sunartian dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti pidana denda selama masing-masing 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
4.BOY SANDI Anak SUNARTIAN