Ditemukan 1 data
5 — 0
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Medan Sunggal dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Polonia Kota Medan, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.