Ditemukan 1 data
89 — 3
Sri Sunginingrum.- 1 (satu) buah buku asli BPKB sepeda motor jenis merk Revo warna hitam Nomor Polisi KT-6727 ES.- 1 (satu) lembar surat tanda pembelian kalung emas dari Toko Setia Bayu Tanah Grogot.- 1 (satu) lembar surat tanda pembelian liontin (buah kalung) emas dari Toko Aida Tanah Grogot.- 1 (satu) buah perhiasan emas berbentuk kalung.- 1 (satu) buah perhiasan emas berbentuk tulisan Imah.Dikembalikan kepada Saksi Sri Sunginingrum.6.
Perbuatanterse but terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut: Berawal pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 14.00 wita terdakwadatang bertamu kerumah saksi Sri Sunginingrum sampai dengan pukul 17.00 wita,selanjutnya terdakwa pamit untuk pulang namun sekitar pukul 18.30 wita terdakwadatang kembali kerumah saksi Sri Sunginingrum dan menginap dirumah saksi SriSunginingrum, pada saat terdakwa berada didalam rumah saksi Sri Sunginingrumterdakwa melihat saksi Sri Sunginingrum
Sri Sunginingrum ; Bahwa yang datang mengajukan pinjaman pada saat itu adalah terdakwa atas nama SaksiJubaidah bukan atas nama Sri Sunginingrum yang ada didalam surat kendaraan namunkarena ada KTP atas nama Sri Sunginingrum sehingga dapat disetujui dan diberikanpinjaman ;Bahwa adapun jumlah pinjaman yang disetujui adalah sebesar Rp. 4.500.000, (empat jutalima ratus ribu rupiah) namun yang diberikan Rp. 3.945.000, (tiga juta sembilan ratusempatpuluh lima ribu rupiah) setelah dipotong biaya administrasi
kembali kerumah saksi Sri Sunginingrum danmenginap dirumah saksi Sri Sunginingrum, pada saat terdakwa berada didalamrumah saksi Sri Sunginingrum terdakwa melihat Saksi Sri Sunginingrum menyimpandompet diatas lemari didalam kamar, ketika Saksi Sri Sunginingrum berada diruangtengah sedang menonton TV kemudian tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknyayaitu saksi Sri Sunginingrum, terdakwa masuk kedalam kamar dan langsungmengambil barang yang ditaruh diatas lemari kamar didalam keranjang jamu ;Bahwa
datang bertamu kerumah Saksi Sri Sunginingrum sampaidengan pukul 17.00 wita, selanjutnya terdakwa pamit untuk pulang namun sekitarpukul 18.30 wita terdakwa datang kembali kerumah Saksi Sri Sunginingrum danmenginap dirumah saksi Sri Sunginingrum.
sekira pukul 14.00 wita terdakwa datang bertamu kerumah Saksi Sri Sunginingrumsampai dengan pukul 17.00 wita, selanjutnya terdakwa pamit untuk pulang namun sekitar pukul18.30 wita terdakwa datang kembali kerumah Saksi Sri Sunginingrum dan menginap dirumahsaksi Sri Sunginingrum.