Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-07-2021 — Putus : 08-07-2021 — Upload : 15-05-2024
Putusan PN CIREBON Nomor 74/Pid.C/2021/PN Cbn
Tanggal 8 Juli 2021 —
Terdakwa:
SUNIGNSIH
75
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa SUNIGNSIH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Cirebon sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 22 jo Pasal 30 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penaggulangan Penyakit di Kota Cirebon;

      Terdakwa:
      SUNIGNSIH
Register : 08-07-2021 — Putus : 08-07-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PN CIREBON Nomor 74/Pid.C/2021/PN Cbn
Tanggal 8 Juli 2021 —
Terdakwa:
SUNIGNSIH
205
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa SUNIGNSIH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Cirebon sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 22 jo Pasal 30 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penaggulangan Penyakit di Kota Cirebon;

      Terdakwa:
      SUNIGNSIH
      CATATAN PUTUSANNomor 74/Pid.C/2021/PN CbnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Cirebon yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertamadengan cara pemeriksaan cepat menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraTerdakwa :Nama LengkapTempat LahirUmur / Tgl LahirJenis KelaminKebangsaanTempat TinggalAgamaPekerjaanTerdakwa tidak ditahan;SUNIGNSIH;Cirebon ;51 tahun / 29 November 1969;Perempuan;Indonesia;JI.Sechmagelung V No.7Kel.Kejaksan Kota Cirebon;Islam;Mengurus Rumah
      Rw.002Mengingat Pasal 22 jo Pasal 30 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentangPencegahan dan Penaggulangan Penyakit di Kota Cirebon;1.MENGADILIMenyatakan terdakwa SUNIGNSIH telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) Darurat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019(Covid19) di Kota Cirebon sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 22 jo Pasal 30Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan PenaggulanganPenyakit