Ditemukan 1 data
15 — 0
Sunoryo) di depan sidang Pengadilan Agama Soreang;
- Menghukum Pemohon dan Termohon untuk melaksanakan isi kesepakatan perdamaian tanggal 13 Oktober 2021;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp380.000,00 (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);