Ditemukan 1 data
Terdakwa:
SUPALIUS HERLIUS ODOK Alias ODOK Anak AGUSTINUS
80 — 48
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Supalius Herlius Odok Alias Odok Anak Agustinus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu tahun dan 3 (tiga) bulan dan pidana denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan apabila pidana
Terdakwa:
SUPALIUS HERLIUS ODOK Alias ODOK Anak AGUSTINUS