Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-07-2023 — Putus : 03-08-2023 — Upload : 07-08-2023
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 69/Pid.B/LH/2023/PN Bek
Tanggal 3 Agustus 2023 —
Terdakwa:
SUPALIUS HERLIUS ODOK Alias ODOK Anak AGUSTINUS
8048
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Supalius Herlius Odok Alias Odok Anak Agustinus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu tahun dan 3 (tiga) bulan dan pidana denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan apabila pidana

    Terdakwa:
    SUPALIUS HERLIUS ODOK Alias ODOK Anak AGUSTINUS