Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-01-2024 — Putus : 19-02-2024 — Upload : 06-05-2024
Putusan PN MAJALENGKA Nomor 20/Pid.B/2024/PN Mjl
Tanggal 19 Februari 2024 —
Terdakwa:
NANA SUPANDRIATNA Alias MONA Bin EDI JUNAEDI
188
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa NANA SUPANDRIATNA Alias MONA Bin EDI JUNAEDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan

    Terdakwa:
    NANA SUPANDRIATNA Alias MONA Bin EDI JUNAEDI