Ditemukan 1 data
Terdakwa:
NANA SUPANDRIATNA Alias MONA Bin EDI JUNAEDI
18 — 8
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa NANA SUPANDRIATNA Alias MONA Bin EDI JUNAEDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan
Terdakwa:
NANA SUPANDRIATNA Alias MONA Bin EDI JUNAEDI