Ditemukan 1 data
SUPATMIJATUN
24 — 5
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon dari yang semula SUPATMIJATUN, sebagaimana Kutipan Akta Nikah Nomor 24/24/IV/1978 tertanggal 17 April 1978, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek, diganti menjadi SUPATMIATUN, sesuai dengan Kartu Tanda
Pemohon:
SUPATMIJATUN