Ditemukan 1 data
107 — 31
Menyatakan terdakwa RENANDA PUJA DESKA Bin SUPENA.S telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis tanaman bagi diri sendiri;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RENANDA PUJA DESKA Bin SUPENA.S oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Nama lengkap : RENANDA PUJA DESKA Bin SUPENA.S; Tempat lahir : Argamakmur;Umur/ Tgl lahir : 19 tahun/ 02 Desember 1995;jenis kelamin : Laki- laki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jl. Ratu Samban Desa Lubuk Sahung Kec. Argamakmur Kab. Bengkulu Utara; Agama : Islam;Pekerjaan : Swasta;Pendidikan : SMA (tamat);
makakepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara;Mengingat ketentuan pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undangundang RI Nomor35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasalpasal dalam KUHAP serta peraturanperundangundangan lainnya yang bersangkutan;MENGADILI1 Menyatakan terdakwa RENANDA PUJA DESKA Bin SUPENA.Stelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis tanamanbagi diri sendiri;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RENANDA PUJA DESKABin SUPENA.S