Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-11-2020 — Putus : 20-01-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 395/Pid.B/2020/PN Sak
Tanggal 20 Januari 2021 — ,MH
Terdakwa:
KRISNO SUPERRO SITUMORANG
2212
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Krisno Superro Situmorang tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
      ,MH
      Terdakwa:
      KRISNO SUPERRO SITUMORANG
      PUTUSANNomor 395/Pid.B/2020/PN SakDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa:a oe7.8.Nama lengkap : Krisno Superro Situmorang;Tempat lahir : Sibolga (Sumatera Utara);Umur/tanggal lahir : 24 tahun/31 Oktober 1996;Jenis kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jl.
      Nomor395/Pid.B/2020/PN Sak tanggal 18 November 2020 tentang penunjukanMajelis Hakim;Penetapan Majelis Hakim Nomor 395/Pid.B/2020/PN Sak tanggal 18November 2020 tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi, dan Terdakwa sertamemperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelahn mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa Krisno Superro
      Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Krisno Superro Situmorangselama 1 (satu) tahun dengan dikurangkan sepenuhnya selama Terdakwaditahan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;3. Menyatakan barang bukti berupa:1. 1 (Satu) unit handphone merk Oppo A5 warna hitam;Dikembalikan kepada saksi Paulus Lambok ButarButar;2. 1 (satu) unit handphone merk Realme C2 warna biru;Dikembalikan kepada saksi Paringotan Malau Alias Ingot;4.
      diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Kesatu:Bahwa ia Terdakwa Krisno Superro Situmorang pada hari Senin tanggal7 September 2020 sekitar pukul 24.00 WIB atau pada suatu waktu dalam tahun2020 bertempat di JI.
      Menyatakan Terdakwa Krisno Superro Situmorang tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencuriandalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;.