Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-09-2015 — Putus : 10-11-2015 — Upload : 14-01-2016
Putusan PN TABANAN Nomor 55/Pid.Sus/2015/PN Tab
Tanggal 10 Nopember 2015 — I GEDE MADE SUPIADITHA
8019
  • I GEDE MADE SUPIADITHA, tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri sendiri ;--------------2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing -masing selama 10 ( sepuluh ) bulan ;----3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;--------------------------4.
    I GEDE MADE SUPIADITHA
    GEDE MADE SUPIADITHA membuat Bong (alat hisap shabu) denganmenggunakan bekas botol plastik minuman, kemudian tutupnya terdakwa Il.Drs. GEDE MADE SUPIADITHA lobangi sebanyak 2 (dua) lobang yangkemudian terdakwa Il. Drs. GEDE MADE SUPIADITHA masukan pipet plastikdilobang tersebut, selanjutnya botol tersebut terdakwa Il. Drs.
    GEDEMADE SUPIADITHA sedangkan yang lebih dulu turun adalah Terdakwa GEDE ARIMBAWA ATMAJA Als.
    GEDE MADE SUPIADITHA, selanjutnya saksi menyuruh rekan saksi Halaman 16 dari 41 Putusan Nomor 55/Pid.Sus/2015/PN.
    GEDE MADE SUPIADITHA menggunakan shabu dan ecstasySQDEIUMNYA j $7