Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-12-2023 — Putus : 07-02-2024 — Upload : 08-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 2472/Pid.B/2023/PN Mdn
Tanggal 7 Februari 2024 — Penuntut Umum:
Kharya Saputra, SH
Terdakwa:
SUPRIADITYA GINTING
52
    1. Menyatakan terdakwa SUPRIADITYA GINTING telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Dengan melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu dengan perbuatan yang tidak menyenangkan" sebagaimana diatur dalam Dakwaan Tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 10 (sepuluh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Memerintahkan
    Penuntut Umum:
    Kharya Saputra, SH
    Terdakwa:
    SUPRIADITYA GINTING