Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-01-2019 — Putus : 27-02-2019 — Upload : 28-02-2019
Putusan PA MATARAM Nomor 21/Pdt.G/2019/PA.Mtr
Tanggal 27 Februari 2019 — Penggugat:
Tita Supriatita Kodrihanti Binti Awang Masdar
Tergugat:
Hermansyah Bin Mahfud Sayuti
5911
  • Penggugat:
    Tita Supriatita Kodrihanti Binti Awang Masdar
    Tergugat:
    Hermansyah Bin Mahfud Sayuti
    Tita Supriatita Kodrihanti Binti Awang Masdar, tempat dan tanggal lahirMataram, 29 September 1974, agama Islam, pekerjaanSwasta, Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, tempatkediaman di Jin. Presian No 5 Mataram, LingkunganPusaka Kampung Jawa Selatan, Kelurahan Pejanggikj,Kecamatan Mataram, Kota Mataram sebagai Penggugat:Il. Hermansyah Bin Mahfud Sayuti, tempat dan tanggal lahir Ampenan, 25 Juni1970, agama Islam, pekerjaan Swasta, Pendidikan Sirata ,tempat kediaman di Jin.
    Nama : TITA SUPRIATITA KODRIHANTI BintiAWANG MASDARAgama : IslamTempat/Tanggal Lahir : Mataram, 29 September 1974Hal. 1 dari 6 Hal. Putusan nomor 21/Pdt.G/2019/PA.Mtr.Alamat : Jalan Peresean No.5 MataramNomor KTP : 5271016909740001 Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersamasama selanjutnya disebutsebagai Para Pihak. Para pihak dengan ini terlebin dahulu menerangkan halhal sebagai berikut :1.
Register : 27-03-2018 — Putus : 17-09-2018 — Upload : 11-04-2019
Putusan PA MATARAM Nomor 184/Pdt.G/2018/PA.Mtr
Tanggal 17 September 2018 — Penggugat melawan Tergugat
117
  • Mahfud Sayuti) kepada Penggugat (Tita Supriatita Kodrihanti binti Awang Masdar);
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp221000,00 ( dua ratus dua puluh satu ribu ).
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Nomor : 5271016909740001,atas nama Tita Supriatita Kodrihanti (penggugat), yang dikeluarkan olehPemerintah Daerah Kota Mataram, pada tanggal tanggal 28 Juli 2012,Hal. 4 dari 16 hal. Put. No. 184/Pdt.G/2018/PA.Mtr.setelah diperiksa, ternyata benar, telah dileges, telah bermeterai, makamajelis hakim selanjutnya memberi kode : Bukti P.1.2.