Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 09-06-2008 — Upload : 09-03-2015
Putusan PN KEBUMEN Nomor 114/Pid.B/2008/PN.Kbm.
Tanggal 9 Juni 2008 — PARSIONO als GONO bin TUTUR
412
  • Memerintahkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------ 1 (satu) buah mesin sedot air merk Honda, dikembalikan kepada saksi SUPIHARDJO ; ------------------------------------------------------------------------------4. Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------