Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-03-2021 — Putus : 14-04-2021 — Upload : 14-04-2021
Putusan PA MUARA SABAK Nomor 86/Pdt.P/2021/PA.MS
Tanggal 14 April 2021 — Pemohon melawan Termohon
135
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Suhaemi Bin Supolin) dengan Pemohon II (Handayani Binti Kasri) yang dilaksanakan pada tanggal 28 Agustus 2000 di Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi ;
    3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan Pemohon I dan Pemohon II kepada Pegawai Pencatat
    PENETAPANNomor 86/Pdt.P/2021/PA.MSeS NoSDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Muara Sabak yang memeriksa dan mengadiliperkara tertentu dalam tingkat pertama, dalam sidang hakim tunggal, telahmenjatuhkan penetapan dalam perkara Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikahantara:Suhaemi Bin Supolin, tempat dan tanggal lahir Kalimantan Barat, 18November 1985, agama Islam, pekerjaan Petani, pendidikanSD, tempat kediaman di Tanjung Batu, Kelurahan Parit Culumll, Kecamatan Muara Sabak
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Suhaemi Bin Supolin)dengan Pemohon Il, (Handayani Binti Kasri) yang dilaksanakan padatanggal 28 Agustus 2000, di Kelurahan Parit Culum Il, Kecamatan MuaraSabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Propinsi Jambi;3.
    Menyatakan sah perkawinan Pemohon (Suhaemi Bin Supolin) denganPemohon II (Handayani Binti Kasri) yang dilaksanakan pada tanggal 28Agustus 2000 di Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten TanjungJabung Timur, Provinsi Jambi ;3. Memerintahkan Pemohon dan Pemohon II untuk mencatatkanperkawinan Pemohon dan Pemohon II kepada Pegawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten TanjungJabung Timur;4.