Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-07-2024 — Putus : 30-07-2024 — Upload : 31-07-2024
Putusan PA PURWODADI Nomor 495/Pdt.P/2024/PA.Pwd
Tanggal 30 Juli 2024 — Pemohon melawan Termohon
75
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon (Jufita Ramandani binti Marjuki) untuk menikah dengan calon suaminya bernama Igsan Safei bin Suprapjiyono;
    3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp565.000,00 (lima ratus enam puluh lima ribu rupiah);