Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-11-2018 — Putus : 20-12-2018 — Upload : 29-12-2018
Putusan PA KENDAL Nomor 2461/Pdt.G/2018/PA.Kdl
Tanggal 20 Desember 2018 — Penggugat melawan Tergugat
427
    1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir;
    2. Mengabulkan pemohonan Pemohon secara verstek;
    3. Memberi izin kepada Pemohon ( Suprawata bin Turyono Al Ruwadi ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon ( Ika Widyaningsih binti Dwiyatno ) di depan sidang Pengadilan Agama Kendal;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp451000,00 ( empat ratus lima puluh satu ribu
    SALINANPUTUSANNomor 2461/Pdt.G/2018/PA Kdl.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Kendal yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam persidangan Majelis Hakim telahmenjatuhkan putusan perkara cerai talak antara :Suprawata bin Turyono Al Ruwadi, Lahir di Kendal, 08 Januari 1992, NIK,3324040801920003 agama Islam, pekerjaan KaryawanSwasta, pendidikan SLTA, tempat kediaman di DusunRowogandu RT. 03 RW. 02 Desa Gedong KecamatanPatean Kabupaten Kendal
    Memberi ijin kepada Pemohon (Suprawata bin Turyono Al Ruwadi) untukmenjatuhkan talak satu raj terhadap Termohon (Ika Widyaningsih bintiDwiyatno) di hadapan sidang Pengadilan Agama Kendal;ae Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;Subsider :Mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa pemohon telah datang menghadap di persidangan yang telahditentukan, tetapi termohon telah tidak datang menghadap di persidanganyang telah ditentukan meskipun menurut berita acara panggilan bahwatermohon telah dipanggil secara
    Menetapkan memberikan izin kepada pemohon (Suprawata bin Turyono AlRuwadi) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap termohon (IkaWidyaningsih binti Dwiyatno) di hadapan sidang Pengadilan AgamaKendal;4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara inisebesar Rp 451.000, (empat ratus lima puluh satu ribu rupiah);Demikian diputusankan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Agama Kendal oleh kami Dr. RADI YUSUF, M.H. sebagai KetuaMajelis Hakim dan Drs. H.