Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-02-2022 — Putus : 24-02-2022 — Upload : 07-07-2022
Putusan PN BLITAR Nomor 99/Pdt.P/2022/PN Blt
Tanggal 24 Februari 2022 — Pemohon:
SUPRESTIONO
125
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
    • Merubah/membetulkan identitas Pemohon pada KTP NIK: 3505141212780002 yang semula tertulis: SUPRESTIONO, lahir di Blitar pada tanggal 12 Desember 1978 dirubah/dibetulkan menjadi: SUPRISTIONO, lahir di Blitar pada tanggal 01 Desember 1978 ;
    • Merubah/membetulkan identitas
    Pemohon pada KK Nomor: 3505141110170004 yang semula tertulis: SUPRESTIONO, lahir di Blitar pada tanggal 12 Desember 1978 dirubah/dibetulkan menjadi: SUPRISTIONO, lahir di Blitar pada tanggal 01 Desember 1978 ;
  • Merubah/membetulkan nama Orang Tua (Ayah) Pemohon dalam kolom nama orang tua pada KK Nomor: 3505141110170004 yang semula tertulis: ARIONO dirubah/dibetulkan menjadi: SUPARMAN ;
  1. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan
    Pemohon:
    SUPRESTIONO