Ditemukan 1 data
BUDI BAHTIAR
Terdakwa:
UJANG SUPRIATWAN
4 — 0
- Menyatakan Terdakwa Ujang Supriatwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kegiatan yang berpotensi menyebabkan kerumunan di ruangan/tempat usaha/kegiatan yang melebihi kapasitas sesuai kewaspadaan Daerah;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan
pidana kurungan selama 3 (tiga) hari kurungan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah KartuTanda Penduduk (KTP) atas nama Ujang Supriatwan
Dikembalikan kepada Terdakwa.
Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDI BAHTIAR
Terdakwa:
UJANG SUPRIATWAN