Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-07-2021 — Putus : 08-07-2021 — Upload : 24-06-2024
Putusan PN SUKABUMI Nomor 70/Pid.C/2021/PN Skb
Tanggal 8 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDI BAHTIAR
Terdakwa:
UJANG SUPRIATWAN
40
    1. Menyatakan Terdakwa Ujang Supriatwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kegiatan yang berpotensi menyebabkan kerumunan di ruangan/tempat usaha/kegiatan yang melebihi kapasitas sesuai kewaspadaan Daerah;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan
    pidana kurungan selama 3 (tiga) hari kurungan;
  • Menyatakan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah KartuTanda Penduduk (KTP) atas nama Ujang Supriatwan
  • Dikembalikan kepada Terdakwa.

    Penyidik Atas Kuasa PU:
    BUDI BAHTIAR
    Terdakwa:
    UJANG SUPRIATWAN