Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-08-2021 — Putus : 25-10-2021 — Upload : 16-12-2021
Putusan PN Ngabang Nomor 127/Pid.Sus/2021/PN Nba
Tanggal 25 Oktober 2021 —
Terdakwa:
SUPRIDENI Alias BULANG Alias PAK NENCY Anak Alm BERENG.
8240
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Suprideni alias Bulang alias Pak Nency anak (Alm) Bereng tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menampung Mineral yang tidak berasal dari pemegang Izin Usaha Penambangan (IUP), atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin

    Terdakwa:
    SUPRIDENI Alias BULANG Alias PAK NENCY Anak Alm BERENG.
    Nama lengkap : Suprideni alias Bulang alias Pak Nency anak(Alm) Bereng;2. Tempat lahir : Gamer;3. Umur/Tanggal lahir : 34 tahun / 26 Desember 1986;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal :Dusun Tengkuning, RT.003, RW.001, DesaSepahat, Kecamatan Menjalin, KabupatenLandak;7. Agama : Katolik;8. Pekerjaan : Swasta;Terdakwa ditangkap oleh Penyidik pada tanggal 20 Mei 2021;Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.
    Menyatakan Terdakwa Suprideni alias Bulang alias Pak Nencyanak (Alm) Bereng, bersalah melakukan melakukan tindak pidana"Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukanPengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atauPemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubarayang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izinsebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g,Pasal 104, atau Pasal 105, sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam pasal 161 UndangUndang
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Suprideni aliasBulang alias Pak Nency anak (Alm) Bereng, berupa pidana penjaraselama 4 (empat) bulan penjara dengan dikurangkan sepenuhnyadengan lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan sementara danmembayar denda sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah),subsidair 1 (Satu) bulan kurungan;2.
    Setelan mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan mengakui, menyesali perbuatannya dan memohon keringananhukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada surat tuntutannya;Setelan mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya tetap memohon keringanan hukuman;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa Terdakwa Suprideni
    Menyatakan Terdakwa Suprideni alias Bulang alias Pak Nency anak(Alm) Bereng tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Menampung Mineral yang tidakberasal dari pemegang Izin Usaha Penambangan (IUP), atau IzinPertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus(IUPR)":2.