Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-06-2022 — Putus : 31-08-2022 — Upload : 19-09-2022
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 81/Pid.B/2022/PN Bjn
Tanggal 31 Agustus 2022 —
Terdakwa:
EGGA AYU NAWANG AULIA Binti SUPRIHARIYONO
12618
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Egga Ayu Nawang Aulia Binti Suprihariyono; tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan beberapa kali; sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang
    Egga Ayu Nawang Aulia;

Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa Egga Ayu Nawang Aulia Binti Suprihariyono;

  • 1 (Satu) Bendel rekening koran BCA norek 1841087955 atas nama Sdri. Efrin Desyana Herawati S;
  • 1 (Satu) Bendel rekening koran BCA norek 3540343682 atas nama Sdri. Agil Devy Putri Perdini;
  • 1 (Satu) Bendel rekening koran BCA norek 8640291363 atas nama Sdri.

    Terdakwa:
    EGGA AYU NAWANG AULIA Binti SUPRIHARIYONO