Ditemukan 5 data
8 — 5
Memberikan izin kepada Pemohon (Dasa Kurniawan bin Boimin) untuk mengucapkan ikrar talak satu raji terhadap Termohon (Indah Suprilawati binti Muhammad Yusuf) didepan sidang Pengadilan Agama Lubuk Pakam;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;DALAM REKONVENSI:1.
Dasa Kurniawan Bin BoiminIndah Suprilawati Binti Muhammad Yusuf
27 — 5
Memberi izin kepada Pemohon (Rachmat Hidayat bin Abdul Rochim) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Heni Suprilawati binti Siyono) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan;3.
Rachmat Hidayat bin Abdul Rochim MELAWAN Heni Suprilawati binti Siyono
30 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
SUPRILAWATI, 8. ZUBAEDAH, 9.REVAN bin RIDWAN ISMAIL, 10. LIONG SHIE TJHONG tersebut;2. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalamsemua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini sejumlahRp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari Senin tanggal 5 Maret 2018 2017 oleh H. Mahdi Soroinda Nasution,S.H., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, Dr.
15 — 7
- Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir;
- Mengabulkan pemohonan Pemohon secara verstek;
- Memberi izin kepada Pemohon ( Jemmy Lissandra bin Zaini ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon ( Suprilawati binti Supandi ) di depan sidang Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun untuk mengirimkan salinan putusan
13 — 8
MENGADILI
- Dalam Konvensi
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Suwandi bin Sudirman) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Suprilawati binti Tutur) di depan sidang Pengadilan Agama Simalungun;
- Dalam Rekonvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat