Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-08-2018 — Putus : 23-08-2018 — Upload : 04-09-2018
Putusan PN DEPOK Nomor 195/Pdt.P/2018/PN Dpk
Tanggal 23 Agustus 2018 — Pemohon:
SUDRAJAT
155
  • KUN SUPTIONO ; --------------------------------------------------------------
  • NANDA TRI RAHAYU ; -----------------------------------------------------------
  • NADHIN ANUGERAH NUGROHO ; ------------------------------------------
    1. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sejumlah Rp. 196.000,00 (seratus sembilan puluh enam ribu Rupiah) ; ----------------------

    It, KUN SUPTIONO 5 22222nn ene nn nnn nc cece cnc cnc cnccncctcnee2. NANDA TRI RAHAYU ; cccecnecnncnnnancancnncannancnne3. NADHIN ANUGERAH NUGROHDO ; =2000o0=3.
    Kun Suptiono dengan Diah Hendriyanti,Jenis Kelamin Lakilaki, lahir di Jakarta 16 Desember 2002 ; Bahwa Ir.
    Kun Suptiono telah meninggal dunia di Jakarta pada tanggal 11Juli 2018 dan Diah Hendriyanti telah meninggal dunia di Jakarta tanggal12 Agustus 2015 karena Sakit ; 222 2oe nono ene nen n eeBahwa Nadhin Anugerah Nugroho adalah ahli waris dari Kun Suptiono;Bahwa Kun Suptiono beserta ahli waris Nanda Tri Rahayu, NadhinAnugerah Nugroho mempunyai sebidang tanah hak milik atas nama Ir.Kun Suptiono, Nanda Tri Rahayu, Nadhin Anugerah Nugroho terletak diDesa Adidharma, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon
    Kun Suptiono telah meninggal dunia di Jakarta pada tanggal 11Juli 2018 dan Diah Hendriyanti telah meninggal dunia di Jakarta tanggal12 Agustus 2015 karena Sakit ; 22220 oennnnBahwa Nadhin Anugerah Nugroho adalah ahli waris dari Kun Suptiono;Bahwa Kun Suptiono beserta ahli waris Nanda Tri Rahayu, NadhinAnugerah Nugroho mempunyai sebidang tanah hak milik atas nama Ir.Kun Suptiono, Nanda Tri Rahayu, Nadhin Anugerah Nugroho terletak diDesa Adidharma, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon; Bahwa keponakan
Register : 20-07-2023 — Putus : 02-08-2023 — Upload : 03-08-2023
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 288/Pdt.P/2023/PN Blb
Tanggal 2 Agustus 2023 — Pemohon:
DEWI PINKAWATI
1910
  • untuk dan atas nama anak sambungnya yang bernama NANDA TRI RAHAYU yang pada saat ini dalam keadaan sakit (Cerebral palsy /kelumpuhan dalam otak);
  • Memberikan ijin kepada Pemohon selaku wali pengampu dari anak sambungnya tersebut, untuk dirinya sendiri dan untuk atas nama anak-anak kandungnya dan atas nama anak sambungnya tersebut dan secara bersama-sama dengan ahliwaris lainnya, untuk menjual dengan cara sesuai dengan hukum yang berlaku atas harta bersama warisan Peninggalan (Alm) KUN SUPTIONO