Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-12-2021 — Putus : 16-12-2021 — Upload : 22-12-2021
Putusan PN CIAMIS Nomor 97/Pid.C/2021/PN Cms
Tanggal 16 Desember 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NORMAN YUDHA NUGRAHA,S.H
Terdakwa:
HENDRA WIBAYA SURACHMAN BIN Drs. H. ADENG
1230
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa HENDRA WIBAWA SURACAHMAN Bin Drs ADENG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Pelanggaran : Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dalam masa PPKM ;
    2. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar
    diganti dengan 3 (tiga) hari kurungan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) lembar KTP a.n HENDRA WIBAWA SURACAHMAN Bin Drs ADENG;
    • 1 (satu) buah buku Kwitansi Pembayaran Penginapan Adem Ayem Pangandaran

    Dikembalikan kepada terdakwa;

    4.