Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-09-2019 — Putus : 18-09-2019 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 145/Pdt.P/2019/PN Mpw
Tanggal 18 September 2019 — Pemohon:
VINA OKTARIA VIRANI APRIANTI
162
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut;
    2. Menetapkan bahwa Ibu Pemohon yang bernama SURALINA, benar telah meninggal dunia di Rumah Sakit Rubini Mempawah pada tanggal 10 April 2001 disebabkan sakit berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 474.3/1017/Pem 2019 tanggal 16 Agustus 2019 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sungai Bakau Kecil, Kasi Pelayanan An.
    Bahwa Pemohon adalah Anak Kandung dari Pasangan Suami Istri MARZUKIdan SURALINA, yang Lahir di Pontianak Tanggal 23 Oktober 1991;. Bahwa lbuPemohon yang bernama SURALINA, telah meninggal dunia diRumah Sakit Rubini Mempawah pada tanggal 10 April 2001 disebabkan sakitberdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 474.3/1017/Pem 2019tanggal 16 Agustus 2019 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sungai BakauKecil, Kasi Pelayanan An. Masudi Edi Mulyonio;.
    Menetapkan bahwa Ibu Pemohon yang bernama SURALINA, benar telahmeninggal dunia di Rumah Sakit Rubini Mempawah pada tanggal 10 April2001 disebabkan sakit berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor :474.3/1017/Pem 2019 tanggal 16 Agustus 2019 yang dikeluarkan olehKepala Desa Sungai Bakau Kecil, Kasi Pelayanan An. Masudi Edi Mulyonio3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KabupatenMempawah untuk mendaftarkan tentang Akta Kematian Ibu pemohontersebut;4.
    Surat Keterangan Kematian Nomor : 470/SBK/2006 tanggal 8 Oktober 2006atas nama Suralina A. Karim yang dibuat dan ditandatangani oleh KepalaDesa Sungai Bakau Kecil, Kecamatan Mempawah Timur, KabupatenMempawah, diberi tanda bukti P3;4. Surat Keterangan Ahli Waris tanggal 29 Juli 2019, diberi tanda bukti P4;Halaman 3 dari 8 hal.
    Saksi Buhri pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi sedang dalam keadaan sehat dan siap memberikanketerangan; Bahwa saksi datang persidangan pemohon sehubungan denganpermohonan penetapan kematian yang diajukan oleh pemohon; Bahwa pemohon mengajukan perkara permohonan ini sehubungan untukpenetapan kematian Ibu Kandung Pemohon yang telah meninggal dunia; Bahwanama lbu Kandung Pemohon adalah Suralina; Bahwa lbu Kandung Pemohon meninggal dunia pada taanggal 10 April2001 dikarenakan sakit
    Penetapan No. 145/Pdt.P/2019/PN Mpw Bahwa saksi datang persidangan pemohon sehubungan denganpermohonan penetapan kematian yang diajukan oleh pemohon; Bahwa pemohon mengajukan perkara permohonan ini sehubungan untukpenetapan kematian Ibu Kandung Pemohon yang telah meninggal dunia; Bahwanama lbu Kandung Pemohon adalah Suralina; Bahwa lbu Kandung Pemohon meninggal dunia pada taanggal 10 April2001 dikarenakan sakit; Bahwa Bapak Kandung Pemohon sudah meninggal dunia pada tahun2006 karena sakit; Bahwa
Register : 04-09-2019 — Putus : 18-09-2019 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 146/Pdt.P/2019/PN Mpw
Tanggal 18 September 2019 — Pemohon:
VINA OKTARIA VIRANI APRIANTI
182
  • Bahwa Pemohon adalah Anak Kandung dari Pasangan Suami Istri MARZUKIdan SURALINA, yang Lahir di Pontianak Tanggal 23 Oktober 1991;. Bahwa Ayah Pemohon yang bernama MARZUKI M YATIMtelah meninggalDunia di Rumah Sakit Rubini Mempawah, Pada tanggal 25 April 2006disebabkan Gejala Liper berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor :474.3/1018/Pem 2019 tanggal 16 Agustus 2019 yang dikeluarkan olehKepala Desa Sungai Bakau Kecil, Kasi Pelayanan An. Masudi Edi Mulyonio;.
Register : 04-09-2019 — Putus : 18-09-2019 — Upload : 25-06-2024
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 145/Pdt.P/2019/PN Mpw
Tanggal 18 September 2019 — Pemohon:
VINA OKTARIA VIRANI APRIANTI
77
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut;
    2. Menetapkan bahwa Ibu Pemohon yang bernama SURALINA, benar telah meninggal dunia di Rumah Sakit Rubini Mempawah pada tanggal 10 April 2001 disebabkan sakit berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 474.3/1017/Pem 2019 tanggal 16 Agustus 2019 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sungai Bakau Kecil, Kasi Pelayanan An.