Ditemukan 1 data
Agus Salim bin Suranin
Tergugat:
Masriyana binti Masseri
38 — 9
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon Agus Salim bin Suranin untuk menikah lagi (poligami) dengan calon istri kedua ;
- Menyatakan Bahwa harta-harta sebagai berikut:
3.1
3.2
adalah harta bersama Pemohon dan Termohon - Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp491000,00 ( empat ratus sembilan puluh satu ribu ).
Penggugat:
Agus Salim bin Suranin
Tergugat:
Masriyana binti Masseri