Ditemukan 1 data
9 — 6
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Radius bin Lanjanun) dengan Pemohon II (Surbainas binti Bastiar) yang dilaksanakan pada tanggal 01 Januari 2000 di Jorong Padang Aur, Nagari Ampalu, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kecamatan Lareh