Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-11-2013 — Putus : 24-03-2014 — Upload : 15-04-2014
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 207/G/2013/PTUN-JKT
Tanggal 24 Maret 2014 — TOFAN ANDI SULAKSONO;KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA
10974
  • pembentukan Komisi Kode Etik Polriuntuk memeriksa terduga pelangggar atas namaBrigadir Tofan Andi Sulaksono karena melakukanpelanggaran Pasal 14 ayat (1) huruf a PP RI No. 1Tahun 2013 Tentang Pemberhentian Anggota Polri ;Bahwa Kapolres Metro Jakarta Selatan selanjutnyamenerbitkan Surat Perintah Nomor : Sprin/1600/V/2013, tanggal 23 Mei 2013 tentang Perangkat SidangKomisi Kode Etik Polri dengan susunan sebagai berikut: AKBP Jakub Prayogo, S.lk, M.Si selaku Ketua Komisimerangkap anggota dan AKBP Dra Suremiyati
    Rusdy Dalby,13.14.SPD masingmasing sebagai anggota komisi, KompolSunyoto sebagai Pendamping Terduga Pelanggar atauPenggugat, sedangkan Ipda Wagirin TS dan AiptuFX Priadi Wibowo masingmasing sebagai anggotacadangan, Bripka Tutuk KrisdiantoW, BrigadirBambang Surya masingmasing sebagai petugaspengawal Sidang Komisi, Aipyu Ali Imron dan BrigadirDwi Sulistiyowati, S.H. masingmasing sebagaipembantu sidang AKBP Jakub Prayogo, S.Ik, M.Si danAKBP Dra Suremiyati, M.Si sebagai wakil ketua sertaKompol Ketut
    pengadilan yang telah mempunyaikekuatan hukum tetap dan menurutpertimbangan pejabat yang berwenang tidakdapat dipertahankan untuk tetap berada dalamdinas kepolisian Negara Republik Indonesia,sehingga dalam Sidang Komisi Kode Etik Polrimenjatuhkan sanksi berupa RekomendasiPemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)dengan menerbitkan Keputusan Komisi KodeEtik Polri Nomor : Kep/03/V/2013 tanggal 29 Mei2013 yang ditandatangani oleh AKBP JakubPrayogo, S.lk, M.Si selaku Ketua Komisimerangkap anggota dan AKBP Dra Suremiyati
    Rusdy Dalby, SPDmasingmasing sebagai anggota komisi ;Bahwa dengan adanya Keputusan Komisi Kode EtikPolri Nomor : Kep/03/V/2013 tanggal 29 Mei 2013 yangditandatangani oleh AKBP Jakub Prayogo, S.Ik, M.Siselaku Ketua Komisi merangkap anggota dan AKBPDra Suremiyati, M.Si sebagai Wakil Ketua Komisimerangkap anggota, Kompol Naek Sagala sebagaisekretaris Komisi serta Kompol Ketut Sudarsana,S.H., AKP.
Register : 14-11-2019 — Putus : 29-11-2019 — Upload : 29-11-2019
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 153/Pdt.P/2019/PA.Kab.Mn
Tanggal 29 Nopember 2019 — Pemohon melawan Termohon
115
  • Mengabulkan permohonan Pemohon;
  • Menetapkan mengubah biodata suami dan biodata istri dalam Akta Nikah Nomor: 383/VIII/33/1968 tanggal 28 Oktober 1968, yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun yang semula tertulis:
    1. Biodata Suami semula tertulis Nama lengkap : Sakri bin Kartomihardjo dirubah menjadi Sakri bin Kartorejo ;
    2. Biodata Istri semula tertulis Nama lengkap : Soerem binti Djoyo Dikromo menjadi nama Suremiyati