Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-11-2018 — Putus : 17-12-2018 — Upload : 31-01-2019
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 502/Pid.B/2018/PN Sgm
Tanggal 17 Desember 2018 —
Terdakwa:
Suritang Alias Suri Bin Saleng
7830
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Suritang alias Suri Bin Saleng, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
    4. Menetapkan

    Terdakwa:
    Suritang Alias Suri Bin Saleng