Ditemukan 1 data
Terdakwa:
Suritang Alias Suri Bin Saleng
78 — 30
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Suritang alias Suri Bin Saleng, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Menetapkan
Terdakwa:
Suritang Alias Suri Bin Saleng