Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-08-2022 — Putus : 29-08-2022 — Upload : 31-08-2022
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 175/Pdt.P/2022/PN Idm
Tanggal 29 Agustus 2022 — Pemohon:
SURIWEN
198
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon yang semula bernama SURIWEN menjadi WEWEN WARNILAH pada kartu Tanda Penduduk, Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga milik Pemohon;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Kantor Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Tentang perubahan nama Pemohon pada register pendaftaran yang semula bernama
    SURIWEN menjadi WEWEN WARNILAH pada kartu Tanda Penduduk, Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga milik Pemohon;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 130.000,00 (Seratus tiga puluh ribu rupiah);
  • Pemohon:
    SURIWEN