Ditemukan 2 data
SRI HARIYATI, SH
Terdakwa:
SURIYAN SAKTI BIN AWAL.
40 — 3
- Menyatakan Terdakwa Suriyan Sakti Bin Awal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Permufakatan Jahat Tanpa hak menjual narkotika golongan I sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000,000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara
SRI HARIYATI, SH
Terdakwa:
1.EDY BIN KATIMAN
2.EFI ERAWATI BINTI SELAMET RIADI
40 — 2
merk itel warna biru;
- uang tunai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
- 5 (lima) paket di duga narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna Putih;
- 1 buah alat hisap narkotika jenis shabu shabu;
- 1 buah mancis warna putih;
- 1 buah kaca pirek berisi narkotika jenis shabu shabu;
- 1 (satu) lembar plastik pack bening
- Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam pembuktian atas nama Terdakwa Suriyan