Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-11-2022 — Putus : 11-01-2023 — Upload : 12-01-2023
Putusan PN BENGKALIS Nomor 649/Pid.Sus/2022/PN Bls
Tanggal 11 Januari 2023 — Penuntut Umum:
SRI HARIYATI, SH
Terdakwa:
SURIYAN SAKTI BIN AWAL.
403
    1. Menyatakan Terdakwa Suriyan Sakti Bin Awal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Permufakatan Jahat Tanpa hak menjual narkotika golongan I sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000,000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara
Register : 16-11-2022 — Putus : 11-01-2023 — Upload : 12-01-2023
Putusan PN BENGKALIS Nomor 648/Pid.Sus/2022/PN Bls
Tanggal 11 Januari 2023 — Penuntut Umum:
SRI HARIYATI, SH
Terdakwa:
1.EDY BIN KATIMAN
2.EFI ERAWATI BINTI SELAMET RIADI
402
  • merk itel warna biru;
  • uang tunai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
  • 5 (lima) paket di duga narkotika jenis sabu;
  • 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna Putih;
  • 1 buah alat hisap narkotika jenis shabu shabu;
  • 1 buah mancis warna putih;
  • 1 buah kaca pirek berisi narkotika jenis shabu shabu;
  • 1 (satu) lembar plastik pack bening
  • Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam pembuktian atas nama Terdakwa Suriyan