Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-11-2019 — Putus : 21-11-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN MALANG Nomor 1575/Pdt.P/2019/PN Mlg
Tanggal 21 Nopember 2019 — Pemohon:
Mega Aprilianti
308
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dan Orang Tua Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 497/1952 tanggal 5 Oktober 1964 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kotamadya Malang tertulis telah lahir Siek Me anak perempuan sah dari suami istri So Tjhing Hwat dan Tan Sioe dibetulkan menjadi Mega Aprilianti anak perempuan sah dari suami istri So Elfa Suriyuwono dan Tannia Meisa;
    3. Memerintahkan kepada
    oleh Kantor CatatanSipil Kabupaten Malang; Bahwa Nama Pemohon telah diubah dari Siek Me menjadi Mega Apriliantiberdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Malang No. 390/Pdt.P/1993/PN.Malang; Bahwa Nama Pemohon di KTP, KK dan dokumen yang lain adalah MegaAprilianti Bahwa Nama Ayah Pemohon telah diubah dari So Tjhing Hwat menjadi So ElfaSuriyuwono berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Malang No.2356/Pdt.P/1987/PN.Malang; Bahwa Nama Ayah Pemohon di Akta Kematian dan dokumen yang lain adalahSo Elfa Suriyuwono
    dan Tannia Meisa ; Bahwa keperluan tersebut pemohon mohon kepada Bapak Ketua PengadilanNegeri Malang untuk merubah nama Pemohon, nama Ayah Pemohon dan IbuPemohon pada Kutipan Akta Kelahiran milik Pemohon No. 497/1952 tanggal 5Oktober 1964 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kotamadya Malang tertulistelah lahir Siek Me anak perempuan sah dari suami istri So Tjhing Hwat dan TanSioe dibetulkan menjadi Mega Aprilianti anak perempuan sah dari Suami istri SoElfa Suriyuwono dan Tannia Meisa; Bahwa
    Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon, nama AyahPemohon dan Ibu Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran milik Pemohon No.497/1952 tanggal 5 Oktober 1964 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan SipilKotamadya Malang tertulis telah lahir Siek Me anak perempuan sah dari suami istriSo Tjhing Hwat dan Tan Sioe dibetulkan menjadi Mega Aprilianti anak perempuansah dari suami istri So Elfa Suriyuwono dan Tannia Meisa;Halaman 2 Penetapan Nomor 1575/Pdt.P/2019/PN Mlg3.
    ; Bahwa Ibu Pemohon mempunyai Penetapan Ganti Nama atas nama Sioe digantimenjadi Tannia Meisa Bahwa Pemohon berkeinginan mengganti nama Pemohon dan Orang tuaPemohon atas nama atas Siek Me anak perempuan sah dari suami istri So TjhingHwat dan Tan Sioe diganti menjadi Mega Aprilianti anak perempuan sah dari suamiistri So Elfa Suriyuwono dan Tannia Meisa; Bahwa untuk Pergantian nama tersebut Kantor Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kota Malang diperlukan penetapan dari Pengadilan Negeri Malang
    Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dan Orang TuaPemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 497/1952 tanggal 5 Oktober 1964yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kotamadya Malang tertulis telah lahir SiekMe anak perempuan sah dari suami istri So Tjhing Hwat dan Tan Sioe dibetulkanmenjadi Mega Aprilianti anak perempuan sah dari suami istri So Elfa Suriyuwono danTannia Meisa;3.
Register : 15-11-2019 — Putus : 21-11-2019 — Upload : 02-05-2024
Putusan PN MALANG Nomor 1575/Pdt.P/2019/PN Mlg
Tanggal 21 Nopember 2019 — Pemohon:
Mega Aprilianti
30
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dan Orang Tua Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 497/1952 tanggal 5 Oktober 1964 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kotamadya Malang tertulis telah lahir Siek Me anak perempuan sah dari suami istri So Tjhing Hwat dan Tan Sioe dibetulkan menjadi Mega Aprilianti anak perempuan sah dari suami istri So Elfa Suriyuwono dan Tannia Meisa;
    3. Memerintahkan kepada