Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 25-11-2020 — Upload : 02-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1293 K/Pid/2020
Tanggal 25 Nopember 2020 — DASA ROCHANI bin SURODIATMO
5714 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DASA ROCHANI bin SURODIATMO
Register : 27-05-2020 — Putus : 02-07-2020 — Upload : 03-07-2020
Putusan PN SLEMAN Nomor 216/Pid.Sus/2020/PN Smn
Tanggal 2 Juli 2020 — Penuntut Umum:
BAMBANG PRASETYO SH
Terdakwa:
DASA ROCHANI BIN SURODIATMO ALM
5116
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Dasa Rochani Bin Surodiatmo Alm telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka berat;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan

Dikembalikan kepada terdakwa DASA ROCHANI Bin SURODIATMO (Alm).

6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);

Penuntut Umum:
BAMBANG PRASETYO SH
Terdakwa:
DASA ROCHANI BIN SURODIATMO ALM
Register : 16-07-2020 — Putus : 05-08-2020 — Upload : 05-08-2020
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 42/PID.SUS/2020/PT YYK
Tanggal 5 Agustus 2020 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : DASA ROCHANI BIN SURODIATMO ALM
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : BAMBANG PRASETYO SH
7923
  • M E N G A D I LI

    1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa Dasa Rochani Bin Surodiatmo Alm dan Jaksa Penuntut umum;
    2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 216/Pid.Sus/2020/PN Smn, tanggal 02 Juli 2020 yang dimohonkan Banding;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
    5. Membebankan kepada Tedakwa untuk membayar biaya perkara
    Pembanding/Terbanding/Terdakwa : DASA ROCHANI BIN SURODIATMO ALM
    Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : BAMBANG PRASETYO SH
    Pensiunan;Pendidikan oeTerdakwa Dasa Rochani Bin Surodiatmo Alm ditahan dalam tahanan rumah oleh:1.
    Pol AB 2173 DX melaju dari arah selatan ke utara, terdakwaDASA ROCHANI Bin SURODIATMO (Alm) tiba di lokasi di JI. Magelang Km. 17tepatnya di U turn depan Puskesmas Tempel Dsn. Jlegongan, Margorejo, Kec.Tempel Kab. Sleman, terdakwa DASA ROCHANI Bin SURODIATMO (Alm)dengan tujuan atau maksud untuk menyeberang putar balik arah selatan, tanpamemperhatikan arus lalu lintas dari aran belakang yaitu arah selatan ke utara,dimana dari arah belakang tersebut melaju Sepeda motor Yamaha Mio No.
    Pol AB 2173 DX melaju dari arah selatan ke utara, terdakwaDASA ROCHANI Bin SURODIATMO (Alm) tiba di lokasi di JI. Magelang Km. 17tepatnya di U turn depan Puskesmas Tempel Dsn. Jlegongan, Margorejo, Kec.Tempel Kab. Sleman, terdakwa DASA ROCHANI Bin SURODIATMO (Alm)dengan tujuan atau maksud untuk menyeberang putar balik aran selatan, tanpamemperhatikan arus lalu lintas dari aran belakang yaitu arah selatan ke utara,dimana dari arah belakang tersebut melaju sepeda motor Yamaha Mio No.
    Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp2.000,00 (dua ribu rupiah);Menimbang, bahwa atas putusan Pengadilan Negeri tersebut,Terdakwa Dasa Rochani Bin Surodiatmo Alm telah mangajukan permintaanbanding sebagaimana surat/ Akta Nomor 18/Akta .Pid/2020/PN Smn Jo.Nomor 216/Pid.Sus/2020/PN Smn tanggal 6 Juli 2020;Menimbang, bahwa permintaan banding dari Terdakwa Dasa RochaniBin Surodiatmo Alm oleh Kepaniteraan/Jurusita Pengadilan Negeri Slemantelah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut
    Nomor 216/Pid.Sus/2020/PNSmn tanggal 8 Juli 2020;Menimbang, bahwa permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umumoleh Kepaniteraan/Jurusita Pengadilan Negeri Sleman telah diberitahukankepada Terdakwa Dasa Rochani Bin Surodiatmo Alm sebagaimanasurat/akta Nomor 216/Pid.Sus/2020/PN Smn tanggal 10 Juli 2020;Menimbang, bahwa Terdakwa Dasa Rochani Bin Surodiatmo Almtelah menyerahkan memori banding tertanggal 15 Juli 2020 dan diterimaoleh Panitera Pengadilan Tinggi Yogyakarta tanggal 21 Juli 2020sebagaimana