Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-07-2017 — Putus : 23-08-2017 — Upload : 12-09-2017
Putusan PA PONOROGO Nomor 310/Pdt.P/2017/PA.Po
Tanggal 23 Agustus 2017 — PEMOHON I DAN PEMOHON II
100
  • SALINAN PENETAPANNomor xxxx/Pdt.P/2017/PA.PoDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Ponorogo yang memeriksa dan mengadili perkaraperdata dalam tingkat pertama telah menetapkan dalam perkara perubahanbiodata Kutipan Akta Nikah yang diajukan oleh :Sirun bin Siman umur 54 tahun, agama Islam, pekerjaan Petani, tempattinggal di Kabupaten Ponorogo, selanjutnya disebut sebagaiPemohon I;Sihmi binti Suromedjo umur 51 tahun, agama Islam, pekerjaan petani, tempattinggal di Kabupaten
    Bahwa pada tanggal 21 Juni 1988, Pemohon telah melangsungkanpernikahan secara Islam dengan Sihmi binti Suromedjo dihadapan PegawaiNikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogodengan bukti berupa Buku Kutipan Akta Nikah Nomor: 111/44/V1/1988tertanggal 21 Juni 1988;2.
    intinya saling bersesuaian dan mendukung dalildalilpermohonan Pemohon, alat bukti saksi mana telah memenuhi ketentuan Pasal145 HIR, pasal 171 (1) dan pasal 172 HIR, karenanya keterangan saksisaksitersebut dapat diterima dan dipertimbangkan sebagai alat bukti;Menimbang bahwa berdasarkan dalil permohonan Para Pemohon yangdikuatkan dengan buktibukti Para Pemohon di persidangan, Majelis Hakimmenemukan fakta sebagai berikut : Bahwa Pemohon bernama Sirun bin Siman telah menikah denganPemohon Il Sihmi binti Suromedjo
Register : 19-03-2024 — Putus : 19-04-2024 — Upload : 29-04-2024
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 137/Pdt.P/2024/PN Tlg
Tanggal 19 April 2024 — Pemohon:
SUMIRATUN
22
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
    2. Menetapkan bahwa di Desa Tanggulturus, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung pada tanggal 5 Juni 1990 telah meninggal dunia seorang Laki-laki bernama SUROMEDJO SARPAN;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulungagung untuk mencatat
    tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akte kematian atas nama SUROMEDJO SARPAN tersebut;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon yang ditaksir sejumlah Rp. 185.000,00,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Register : 13-11-2017 — Putus : 13-12-2017 — Upload : 13-12-2019
Putusan PA NGANJUK Nomor 2104/Pdt.G/2017/PA.NGJ
Tanggal 13 Desember 2017 — Penggugat melawan Tergugat
112
  • 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;

    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;

    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (PAIMAN bin SUROMEDJO) terhadap Penggugat (LASMI binti SUPARDJO);

    4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Nganjuk untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah

    PUTUSANNomor 2104/Pdt.G/2017/PA.Ngj7 yy)DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Nganjuk setelah memeriksa dan mengadili perkaracerai gugat pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikutantara :LASMI binti SUPARDJO, tempat/ tanggal lahir Metro/ 31 Desember 1969,umur 52 tahun, agama Islam, pendidikan SLTA, pekerjaanDagang, tempat tinggal di Dusun Panasan RT.03 RW. 03 DesaTekenglagahan Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk,sebagai Penggugat;MELAWANPAIMAN bin SUROMEDJO
    Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (PAIMAN bin SUROMEDJO)terhadap Penggugat (LASMI binti SUPARDJO);3.
Register : 15-03-2021 — Putus : 31-03-2021 — Upload : 31-03-2021
Putusan PA SURABAYA Nomor 846/Pdt.P/2021/PA.Sby
Tanggal 31 Maret 2021 — Pemohon melawan Termohon
233
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Menetapkan ahli waris dari Susilo bin Senedi, yang telah meninggal dunia pada 16 Januari 2021 adalah :
      1. Senedi bin Liyan, sebagai ayah kandung;
      2. Nyaniyem binti Suromedjo, sebagai ibu kandung;
    3. Membebankan Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.445.000,00,- (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);