Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-01-2023 — Putus : 25-01-2023 — Upload : 12-04-2023
Putusan PN KUTACANE Nomor 1/Pdt.P/2023/PN Ktn
Tanggal 25 Januari 2023 — Pemohon melawan Termohon
654
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk memperbaiki tanggal lahirnya pada Paspor Republik Indonesia Nomor S 686426 yang semula tertulis tanggal lahir 2 Februari 1967 diperbaiki menjadi tanggal lahir 2 Januari 1967;
    3. Memerintahkan melalui Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada petugas Kantor Pelayanan Imigrasi Langsa, untuk mencabut dan mengganti serta merubah Paspor Republik Indonesia Nomor S 686426 atas nama SURPATIMAH, Lahir
    di Aceh Tenggara, pada tanggal 2 Februari 1967 menjadi identitas yang sebenarnya yaitu SURPATIMAH, Lahir di Aceh Tenggara, pada tanggal 2 Januari 1967 sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  • Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp210.00,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah);