Ditemukan 1 data
65 — 4
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan Izin kepada Pemohon untuk memperbaiki tanggal lahirnya pada Paspor Republik Indonesia Nomor S 686426 yang semula tertulis tanggal lahir 2 Februari 1967 diperbaiki menjadi tanggal lahir 2 Januari 1967;
- Memerintahkan melalui Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada petugas Kantor Pelayanan Imigrasi Langsa, untuk mencabut dan mengganti serta merubah Paspor Republik Indonesia Nomor S 686426 atas nama SURPATIMAH, Lahir
di Aceh Tenggara, pada tanggal 2 Februari 1967 menjadi identitas yang sebenarnya yaitu SURPATIMAH, Lahir di Aceh Tenggara, pada tanggal 2 Januari 1967 sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp210.00,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah);