Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-04-2023 — Putus : 15-05-2023 — Upload : 15-05-2023
Putusan PA BANDUNG Nomor 351/Pdt.P/2023/PA.Badg
Tanggal 15 Mei 2023 — Pemohon melawan Termohon
232
  • Kudrat Surtadihardja, (anak kandung laki-laki);

    3.7. Ida Yuliarti, S.H. binti Drs. H. Kudrat Suradihardja, (anak kandung perempuan);

    4.Menyatakan Hj. Wied Rorowida binti Eso Partaadimihardja telah meninggal dunia pada tanggal 12 Februari 2006 dan dalam keadaaan beragama Islam;

    5.Menetapkan ahli waris dari almarhumah Hj. Wied Rorowida binti Eso Partaadimihardja adalah:

    5.1.

    Kudrat Surtadihardja, (anak kandung laki-laki);

    5.6. Ida Yuliarti, S.H. binti Drs. H. Kudrat Suradihardja, (anak kandung perempuan);

    6.Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);