Ditemukan 2 data
55 — 19
Menyatakan Terdakwa Bagas Ilham Nurbiansyah alias Bagas bin Surubiantoro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana penipuan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5.
- Bagas Ilham Nurbiansyah alias Bagas bin Surubiantoro
dalam daerah hukum PengadilanNegeri Unaaha, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,dengan maskud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secaramelawan hukum, dengan maksud nama palsu atau martabat palsu, dengan tipumuslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untukmenyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutangmaupun menghapuskan piutang, yang dilakukan Terdakwa dengan carasebagai berikut:Bahwa Terdakwa Bagas Ilham Nurbiansyah alias Bagas bin Surubiantoro
Saksi Surubiantoro alias Toro, dibacakan di persidangan pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Bahwa Saksi membenarkan awalnya Saksi tidak mengetahui kapan kejadianpenipuan dan atau penggelapan namun setelah diberitahu oleh penyidik penyidik pembantu bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2017sekira pukul 11.00 WITA;Bahwa Saksi membenarkan yang menjadi korban atas tindak pidanapencurian yaitu Saksi Nova Aprilia dan yang melakukan penipuan dan ataupenggelapan tersebut anak saya yang bernama
Saksi Surubiantoro alias Toro, dibacakan di persidangan pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang menjadi korban tindak pidanapenipuan dan atau penggelapan namun yang menjadi pelapor di LaporanPolisi yaitu Saksi Nova Aprilia alias Nova sedangkan yang melakukan tindakpidana Penipuan dan atau penggelapan yaitu Bagas Ilham;Bahwa Saksi tidak mengetahui kapan dan dimana terjadinya tindak pidanapenipuan dan atau penggelapan yang dilakukan den saudara Bagas Ilham,Halaman
45 — 64
- Bagas Ilham Nurbiansyah alias Bagas bin Surubiantoro