Ditemukan 1 data
Terdakwa:
MANDALA PUTRA alias BULE bin HENDRIK ARI SISUBIANTORO
27 — 8
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa :MANDALA PUTRA alias BULE bin HENDRIK ARI SISUBIANTORO tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman
Terdakwa:
MANDALA PUTRA alias BULE bin HENDRIK ARI SISUBIANTOROMenjatuhkan pidana terhadap TerdakwaMANDALA PUTRA alias BULE binHENDRIK ARI SISUBIANTORO dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahundikurangi selama Terdakwa menjalani tahanan sementara dan Pidana Dendasebesar Rp. 1.000.000.000, (satu milyar rupiah) dengan ketentutan apabiladenda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana Penjara selama6(Enam) Bulan ;3.
9 dari 15 halaman Putusan Nomor : 732/Pid.Sus/2019/PN.JKT.TIMMenimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut :Ad.1. unsur setiap orangMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiap orangsebagai subyek hukum yang dapat bertanggung jawab atas segala perbuatannya.Bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan, yang menjadi subyek hukumsebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum adalah TerdakwaMANDALAPUTRA alias BULE bin HENDRIK ARI SISUBIANTORO