Ditemukan 5 data
20 — 1
MENETAPKAN
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menetapkan memberikan dispensasi kawin kepada anak Pemohon I bernama Ibnu Siyam bin Sadir dan anak Pemohon II bernama Etika Cahyasari binti Akhmad Sururi untuk melangsungkan perkawinan;
3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini dihitung sebesar Rp211000,00 ( dua ratus sebelas ribu rupiah );
31 — 2
Sururi ( sebagai anak kandung );
4.4. Fatimatul Arofi binti M. Nasuri alias H. Ach. Sururi ( sebagai anak kandung );
4.5. Ach. Nizar rahmatullah bin M. Nasuri alias H. Ach. Sururi ( sebagai anak kandung );
5. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 241.000,- (dua ratus empat puluh satu ribu rupia );
10 — 0
M E N G A D I L I
1. Menyatakan, Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek;
3. Memberi izin kepada Pemohon (Brilliant Adi Wiguna Bin Madnur Sururi ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Manzilatul Hasanah Binti Suhariyono) di depan sidang Pengadilan Agama Surabaya;
4. Membebankan Pemohon
MARYANI SRI RAHAYU, SH
Terdakwa:
IIN MUFIDAH Binti SURURI
33 — 12
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa IIN MUFIDAH BINTI SURURI (Alm), tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Tanpa Hak atau Melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis shabu-shabu sebagaimana dalam dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dangan pidana
179 — 0
Sururi bin Komari (anak laki-laki kandung) memperoleh 220/770 bagian atau 28, 57%
Setelah ia meningal dunia maka bagiannya tersebut jatuh kepada ahli warisnya dengan besar bagian masing-masing sebagai berikut:
2.2.1 Timbul Soewarno bin Sururi (anak laki-laki kandung) memperoleh 44/770 bagian atau 5,71%;
2.2.2 Moh Rosidi bin Sururi (anak laki-laki kandung) memperoleh 44/770 bagian atau 5,71%;
2.2.3 Munawir bin Sururi