Ditemukan 1 data
IKSAN
Tergugat:
MURNI MUHAMAD SURWANGGI
Turut Tergugat:
KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN MOROWALI
37 — 20
patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan sah dan berharga alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan sah transaksi jual beli tanah yang terletak di Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah berukuran seluas 10.677 M2 (sepuluh ribu enam ratus tujuh puluh tujuh meter persegi), dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 480/1998 atas nama Murni Muhamad Surwanggi
Saleh Ismail;
Timur : Berbatasan dengan Ainudin Jena;
Selatan : Berbatasan dengan Sucipto
Barat : Berbatasan dengan Laode Amiludin;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 480/1998 atas nama Murni Muhamad Surwanggi
yang terletak di Desa Ambunu, berukuran seluas 10.677 M2 (sepuluh ribu enam ratus tujuh puluh tujuh meter persegi);
- Menyatakan Penggugat berhak membuat dan mengurus balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 480/1998 yang terletak di Desa Ambunu, berukuran seluas 10.677 M2 (sepuluh ribu enam ratus tujuh puluh tujuh meter persegi) dari nama Murni Muhamad Surwanggi ke atas nama Iksan di Badan Pertanahan Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya
Penggugat:
IKSAN
Tergugat:
MURNI MUHAMAD SURWANGGI
Turut Tergugat:
KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN MOROWALI