Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-10-2023 — Putus : 04-12-2023 — Upload : 05-12-2023
Putusan PA DEPOK Nomor 3000/Pdt.G/2023/PA.Dpk
Tanggal 4 Desember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
209
  • Ichsan bin Fadly Mawardi) kepada Penggugat (Vera Angelita binti Edi Bambang Suryoherdadi);
  • Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat akibat perceraian sebelum pengambilan Akta Cerai berupa: Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) danMut'ah berupa uang sejumlahRp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp.1.225.000,00 (satu juta dua ratus dua puluh lima