Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 24-06-2015 — Upload : 26-06-2015
Putusan PN KISARAN Nomor 210/Pid.B/2015/PN.Kis
Tanggal 24 Juni 2015 — SUSALWANDI NAINGGOLAN alias WAWAN
242
  • Menyatakan Terdakwa SUSALWANDI NAINGGOLAN ALS WAWAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "PENGGELAPAN" sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan 5.
    SUSALWANDI NAINGGOLAN alias WAWAN
    Nama lengkap : SUSALWANDI NAINGGOLAN alias WAWAN2. Tempat lahir : Kota Pinang3. Umur/tanggal lahir : 27 tahun/06 Juni 19874. Jenis kelamin : lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Lk. Il Kel. Aek Loba Kec. Aek Kuasan Kab.Asahan7. Agama : Islam8. Pekerjaan : Mocokmocok9. Pendidikan : SMP.Terdakwa ditangkap pada tanggal 22 Februari 2015Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1. Penyidik sejak tanggal 23 Februari 2015 sampai dengantanggal 14 Maret 2015;2.
    Menyatakan terdakwa SUSALWANDI NAINGGOLAN Als WAWANterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPENGGELAPAN melanggar pasal 372 KUHPidana, sebagaimana dalamGakK WA a
Register : 11-03-2020 — Putus : 06-04-2020 — Upload : 08-04-2020
Putusan PN KISARAN Nomor 332/Pid.B/2020/PN Kis
Tanggal 6 April 2020 — Penuntut Umum:
Nuri Fitriani, SH
Terdakwa:
Susalwandi Nainggolan Alias Wawan
172
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Susalwandi Nainggolan Alias Wawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan alternatif tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
    Penuntut Umum:
    Nuri Fitriani, SH
    Terdakwa:
    Susalwandi Nainggolan Alias Wawan
Register : 21-08-2019 — Putus : 11-09-2019 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN KISARAN Nomor 643/Pid.B/2019/PN Kis
Tanggal 11 September 2019 — Penuntut Umum:
Nuri Fitriani, SH
Terdakwa:
Wahyuni Hanif Nasution als Yuni
185
  • Nainggolan Alias Wawan di JalanWillem Iskandar Kisaran Kabupaten Asahan, lalu Susalwandi Nainggolan AliasWawan mengatakan ingin menumpang tidur dirumah Terdakwa yang bertempat diKomplek Rusun TB.
    BK 5856 VAY milik Saksi Fitri Anita Tanjung menggunakan kunci palsuberbentuk T tersebut, dan setelan berhasil menyalakan sepeda motor tersebut,Susalwandi Nainggolan Alias Wawan bersama dengan Terdakwa pergimeninggalkan Komplek Rusun, dimana Susalwandi Nainggolan Alias Wawanmenggunakan sepeda motor merk Honda Verza BK 5856 VAY milik Saksi FitriAnita Tanjung sedangkan Terdakwa menggunakan sepeda motor merk YamahaMio BK 4609 VU milik Terdakwa.
    Kemudian Susalwandi Nainggolan Alias Wawanmenjual sepeda motor merk Honda Verza BK 5856 VAY milik Saksi Fitri AnitaTanjung tersebut kepada Supiyan Alias lyan seharga Rp2.000.000,00 (dua jutarupiah), lalu Susalwandi Nainggolan Alias Wawan menyerahkan uang sebesarRp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dari hasil penjualansepeda motor merk Honda Verza BK 5856 VAY tersebut.
    Asahan;Halaman 5 dari 12 Putusan Nomor 643/Pid.B/2019/PN Kis Bahwa Terdakwa mengambil sepeda motor milik Saksi Fitri Anita Tanjungbersama dengan Susalwandi Nainggolan Alias Wawan dengan cara awalnyaTerdakwa bertemu dengan Saksi Susalwandi Nainggolan di Jalan WiliemIskandar Kisaran kemudian Saksi Susalwandi Nainggolan memanggil Terdakwadengan maksud untuk menumpang tidur di rumahnya di Rusunawa Kab.Asahan, kemudian Terdakwa bersama Saksi Susalwandi Nainggolan pergi keRusunawa dengan mengendarai sepeda
    Asahan;Halaman 6 dari 12 Putusan Nomor 643/Pid.B/2019/PN Kis Bahwa benar Terdakwa mengambil sepeda motor milik Saksi Fitri AnitaTanjung bersama dengan Susalwandi Nainggolan Alias Wawan dengan caraawalnya Terdakwa bertemu dengan Saksi Susalwandi Nainggolan di JalanWiliem Iskandar Kisaran kemudian Saksi Susalwandi Nainggolan memanggilTerdakwa dengan maksud untuk menumpang tidur di rumahnya di RusunawaKab.
Register : 23-09-2022 — Putus : 13-10-2022 — Upload : 18-10-2022
Putusan PN KISARAN Nomor 727/Pid.B/2022/PN Kis
Tanggal 13 Oktober 2022 — Penuntut Umum:
King Richter Sinaga, S.H
Terdakwa:
Susalwandi Nainggolan Als Wawan Als Dedi
5617
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Susalwandi Nainggolan Alias Wawan Alias Dedi tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
    Penuntut Umum:
    King Richter Sinaga, S.H
    Terdakwa:
    Susalwandi Nainggolan Als Wawan Als Dedi
Register : 06-08-2019 — Putus : 11-09-2019 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN KISARAN Nomor 603/Pid.B/2019/PN Kis
Tanggal 11 September 2019 — Penuntut Umum:
Junita Sitorus
Terdakwa:
1.Supiyan als Iyan
2.Susalwandi Nainggolan als Wawan
292
  • Susalwandi Nainggolan Alias Wawan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara bersama-sama melakukan Pencurian dengan Pemberatan", sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Supiyan Alias Iyan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan Terdakwa II.
    Susalwandi Nainggolan Alias Wawan dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna biru Nomor Polisi BK 3044 VAW;
    • Dikembalikan kepada Terdakwa I SUPIYAN Als IYAN
      Penuntut Umum:
      Junita Sitorus
      Terdakwa:
      1.Supiyan als Iyan
      2.Susalwandi Nainggolan als Wawan
      Nama lengkap : Susalwandi Nainggolan als Wawan;2. Tempat lahir : Kota Pinang;3. Umur/Tanggal lahir : 32 tahun / 6 Juni 1987;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Lingkungan Il Kelurahan Aek Loba PekanKecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Wiraswasta;Para Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rumah Tahanan NegaraLabuhan Ruku, oleh :1. Penyidik sejak tanggal 14 Juni 2019 sampai dengan tanggal 3 Juli 2019;2.
      lebih dekat pada Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukanpengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan dengansengaja mengambilsesuatubarang yang seluruhnya atau sebagian milik oranglain dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hukum pencurian dilakukanoleh dua orang bersamasama atau lebih, perbuatan tersebut dilakukan olehpara terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut yang : Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2019 sekirapukul 12.00 wib terdakwa II Susalwandi
      SeiBejangkar kemudian terdakwa II Susalwandi Nainggolan Als Wawanmengajak terdakwa Supiyan Als lyan untuk mencuri Sp. Motor, setelahterdakwa Supiyan Als lyan menyetujuinyalalu terdakwa Supiyan Alslyan bersama terdakwa Il Susalwandi Nainggolan Als Wawan pergidengan mengendarai 1 (Satu) unit Sp. Motor merk Honda Supra X 125warna hitam biru No. Polisi 3044 VAW milik terdakwa Supiyan Als lyanHalaman 3 dari 16 Putusan Nomor 603/Pid.B/2019/PN Kisdan setibanya di Ds. Binjai Serbangan Kec.
      Motor merkYamaha Vixion warna merah yang terparkir didepan Toko ArifJaya,melihat hal tersebut terdakwa II Susalwandi Nainggolan Als Wawanmeminta kepada terdakwa Supiyan Als lyan untuk menghentikan Sp.Motor, selanjutnya terdakwa Supiyan Als lyan langsungmemberhentikan Sp. Motornya dan menunggu diatas Sp. Motorsedangkan terdakwa II Susalwandi Naingolan Als Wawan mendekati danmerusak kunci kontak Sp.
      Motor tersebut dengan menggunakan kuncipalsu berbentuk huruf T milik terdakwa II Susalwandi Nainggolan AlsWawan, setelah berhasil merusak kunci kuntak Sp. Motor tersebutterdakwa II Susalwandi Nainggolan Als lyan langsung membawa pergiSp. Motor tersebut; Bahwa para terdakwa menyadari jika dirinya tidak berhakmengambil 1 (Satu) unit Sepeda motor merk Yamaha Vixion warna merahNo. Polisi BK 2872 LU dengan No. Rangka : MH33C10029K160177 danNo.
Register : 06-08-2019 — Putus : 11-09-2019 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN KISARAN Nomor 603/Pid.B/2019/PN Kis
Tanggal 11 September 2019 — Penuntut Umum:
Junita Sitorus
Terdakwa:
1.Supiyan als Iyan
2.Susalwandi Nainggolan als Wawan
130
  • Susalwandi Nainggolan Alias Wawan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara bersama-sama melakukan Pencurian dengan Pemberatan", sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Supiyan Alias Iyan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan Terdakwa II.
    Susalwandi Nainggolan Alias Wawan dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna biru Nomor Polisi BK 3044 VAW;
    • Dikembalikan kepada Terdakwa I SUPIYAN Als IYAN
      Penuntut Umum:
      Junita Sitorus
      Terdakwa:
      1.Supiyan als Iyan
      2.Susalwandi Nainggolan als Wawan