Ditemukan 6 data
24 — 2
Menyatakan Terdakwa SUSALWANDI NAINGGOLAN ALS WAWAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "PENGGELAPAN" sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan 5.
SUSALWANDI NAINGGOLAN alias WAWAN
Nama lengkap : SUSALWANDI NAINGGOLAN alias WAWAN2. Tempat lahir : Kota Pinang3. Umur/tanggal lahir : 27 tahun/06 Juni 19874. Jenis kelamin : lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Lk. Il Kel. Aek Loba Kec. Aek Kuasan Kab.Asahan7. Agama : Islam8. Pekerjaan : Mocokmocok9. Pendidikan : SMP.Terdakwa ditangkap pada tanggal 22 Februari 2015Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1. Penyidik sejak tanggal 23 Februari 2015 sampai dengantanggal 14 Maret 2015;2.
Menyatakan terdakwa SUSALWANDI NAINGGOLAN Als WAWANterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPENGGELAPAN melanggar pasal 372 KUHPidana, sebagaimana dalamGakK WA a
Nuri Fitriani, SH
Terdakwa:
Susalwandi Nainggolan Alias Wawan
17 — 2
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Susalwandi Nainggolan Alias Wawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan alternatif tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
Penuntut Umum:
Nuri Fitriani, SH
Terdakwa:
Susalwandi Nainggolan Alias Wawan
Nuri Fitriani, SH
Terdakwa:
Wahyuni Hanif Nasution als Yuni
18 — 5
Nainggolan Alias Wawan di JalanWillem Iskandar Kisaran Kabupaten Asahan, lalu Susalwandi Nainggolan AliasWawan mengatakan ingin menumpang tidur dirumah Terdakwa yang bertempat diKomplek Rusun TB.
BK 5856 VAY milik Saksi Fitri Anita Tanjung menggunakan kunci palsuberbentuk T tersebut, dan setelan berhasil menyalakan sepeda motor tersebut,Susalwandi Nainggolan Alias Wawan bersama dengan Terdakwa pergimeninggalkan Komplek Rusun, dimana Susalwandi Nainggolan Alias Wawanmenggunakan sepeda motor merk Honda Verza BK 5856 VAY milik Saksi FitriAnita Tanjung sedangkan Terdakwa menggunakan sepeda motor merk YamahaMio BK 4609 VU milik Terdakwa.
Kemudian Susalwandi Nainggolan Alias Wawanmenjual sepeda motor merk Honda Verza BK 5856 VAY milik Saksi Fitri AnitaTanjung tersebut kepada Supiyan Alias lyan seharga Rp2.000.000,00 (dua jutarupiah), lalu Susalwandi Nainggolan Alias Wawan menyerahkan uang sebesarRp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dari hasil penjualansepeda motor merk Honda Verza BK 5856 VAY tersebut.
Asahan;Halaman 5 dari 12 Putusan Nomor 643/Pid.B/2019/PN Kis Bahwa Terdakwa mengambil sepeda motor milik Saksi Fitri Anita Tanjungbersama dengan Susalwandi Nainggolan Alias Wawan dengan cara awalnyaTerdakwa bertemu dengan Saksi Susalwandi Nainggolan di Jalan WiliemIskandar Kisaran kemudian Saksi Susalwandi Nainggolan memanggil Terdakwadengan maksud untuk menumpang tidur di rumahnya di Rusunawa Kab.Asahan, kemudian Terdakwa bersama Saksi Susalwandi Nainggolan pergi keRusunawa dengan mengendarai sepeda
Asahan;Halaman 6 dari 12 Putusan Nomor 643/Pid.B/2019/PN Kis Bahwa benar Terdakwa mengambil sepeda motor milik Saksi Fitri AnitaTanjung bersama dengan Susalwandi Nainggolan Alias Wawan dengan caraawalnya Terdakwa bertemu dengan Saksi Susalwandi Nainggolan di JalanWiliem Iskandar Kisaran kemudian Saksi Susalwandi Nainggolan memanggilTerdakwa dengan maksud untuk menumpang tidur di rumahnya di RusunawaKab.
King Richter Sinaga, S.H
Terdakwa:
Susalwandi Nainggolan Als Wawan Als Dedi
56 — 17
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Susalwandi Nainggolan Alias Wawan Alias Dedi tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
Penuntut Umum:
King Richter Sinaga, S.H
Terdakwa:
Susalwandi Nainggolan Als Wawan Als Dedi
Junita Sitorus
Terdakwa:
1.Supiyan als Iyan
2.Susalwandi Nainggolan als Wawan
29 — 2
Susalwandi Nainggolan Alias Wawan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara bersama-sama melakukan Pencurian dengan Pemberatan", sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Supiyan Alias Iyan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan Terdakwa II.
Susalwandi Nainggolan Alias Wawan dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna biru Nomor Polisi BK 3044 VAW;
- Dikembalikan kepada Terdakwa I SUPIYAN Als IYAN
Penuntut Umum:
Junita Sitorus
Terdakwa:
1.Supiyan als Iyan
2.Susalwandi Nainggolan als WawanNama lengkap : Susalwandi Nainggolan als Wawan;2. Tempat lahir : Kota Pinang;3. Umur/Tanggal lahir : 32 tahun / 6 Juni 1987;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Lingkungan Il Kelurahan Aek Loba PekanKecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Wiraswasta;Para Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rumah Tahanan NegaraLabuhan Ruku, oleh :1. Penyidik sejak tanggal 14 Juni 2019 sampai dengan tanggal 3 Juli 2019;2.
lebih dekat pada Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukanpengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan dengansengaja mengambilsesuatubarang yang seluruhnya atau sebagian milik oranglain dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hukum pencurian dilakukanoleh dua orang bersamasama atau lebih, perbuatan tersebut dilakukan olehpara terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut yang : Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2019 sekirapukul 12.00 wib terdakwa II Susalwandi
SeiBejangkar kemudian terdakwa II Susalwandi Nainggolan Als Wawanmengajak terdakwa Supiyan Als lyan untuk mencuri Sp. Motor, setelahterdakwa Supiyan Als lyan menyetujuinyalalu terdakwa Supiyan Alslyan bersama terdakwa Il Susalwandi Nainggolan Als Wawan pergidengan mengendarai 1 (Satu) unit Sp. Motor merk Honda Supra X 125warna hitam biru No. Polisi 3044 VAW milik terdakwa Supiyan Als lyanHalaman 3 dari 16 Putusan Nomor 603/Pid.B/2019/PN Kisdan setibanya di Ds. Binjai Serbangan Kec.
Motor merkYamaha Vixion warna merah yang terparkir didepan Toko ArifJaya,melihat hal tersebut terdakwa II Susalwandi Nainggolan Als Wawanmeminta kepada terdakwa Supiyan Als lyan untuk menghentikan Sp.Motor, selanjutnya terdakwa Supiyan Als lyan langsungmemberhentikan Sp. Motornya dan menunggu diatas Sp. Motorsedangkan terdakwa II Susalwandi Naingolan Als Wawan mendekati danmerusak kunci kontak Sp.
Motor tersebut dengan menggunakan kuncipalsu berbentuk huruf T milik terdakwa II Susalwandi Nainggolan AlsWawan, setelah berhasil merusak kunci kuntak Sp. Motor tersebutterdakwa II Susalwandi Nainggolan Als lyan langsung membawa pergiSp. Motor tersebut; Bahwa para terdakwa menyadari jika dirinya tidak berhakmengambil 1 (Satu) unit Sepeda motor merk Yamaha Vixion warna merahNo. Polisi BK 2872 LU dengan No. Rangka : MH33C10029K160177 danNo.
Junita Sitorus
Terdakwa:
1.Supiyan als Iyan
2.Susalwandi Nainggolan als Wawan
13 — 0
Susalwandi Nainggolan Alias Wawan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara bersama-sama melakukan Pencurian dengan Pemberatan", sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Supiyan Alias Iyan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan Terdakwa II.
Susalwandi Nainggolan Alias Wawan dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna biru Nomor Polisi BK 3044 VAW;
- Dikembalikan kepada Terdakwa I SUPIYAN Als IYAN
Penuntut Umum:
Junita Sitorus
Terdakwa:
1.Supiyan als Iyan
2.Susalwandi Nainggolan als Wawan