Ditemukan 2 data
I Dewa Nyoman Wira Adiputra, SH
Terdakwa:
I Made Susanayasa Alias Made Kembar
21 — 8
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa I MADE SUSANAYASA Alias MADE KEMBAR tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya
Penuntut Umum:
I Dewa Nyoman Wira Adiputra, SH
Terdakwa:
I Made Susanayasa Alias Made KembarPekerjaan : WiraswastaTerdakwa Made Susanayasa Alias Made Kembar ditangkap pada tanggal 25Oktober 2019, berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor SprinKap/168/2019/Ditresarkoba tanggal 25 Oktober 2020;Terdakwa Made Susanayasa Alias Made Kembar ditahan dalam RumahTahanan Negara masingmasing oleh:1. Penyidik sejak tanggal 30 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 18November 2019;2. Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 19 November 2019 sampaidengan tanggal 28 Desember 2019;3.
Menyatakan terdakwa MADE SUSANAYASA Alias MADE KEMBARtelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana "Penyalah GunaNarkotika Golongan bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undangundang RI Nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika.2.
berikut nama MADE SUSANAYASA ALIASHalaman 15 dari 20 Putusan Nomor 86/Pid.Sus/2020/PN DpsMADE KEMBAR, Jenis kelamin Lakilaki, Tempat/tanggal Lahir Denpasar, 30 Oktober1974, Umur 45 tahun, Agama Hindu, Pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan TerakhirSMA, Kebangsaan Indonesia, Alamat Tinggal JI.
Melawan hak dalam arti bertentangan dengan hokum pada umumnya.Berdasarkan faktafakta yang terungkap di persidangan berdasarkanketerangan saksisaksi dan juga keterangan terdakwa diperoleh fakta hukum bahwatidak ditemukan adanya dokumen/surat yang sah dari negara yang ditunjukkansebagai ijin bagi terdakwa MADE SUSANAYASA Alias MADE KEMBAR untukmelakukan perbuatannya dan juga terdakwa MADE SUSANAYASA Alias MADEKEMBAR bukanlah orang yang berhak untuk menggunakan Narkotika Golongan berupa shabu karena
Penyalahgunaan Narkotika Golongan bagi diri sendiri;Berdasarkan faktafakta yang terungkap di persidangan berdasarkanketerangan saksisaksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan juga keteranganterdakwa diperoleh fakta hukum:Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2019 pukul 19.00 witaterdakwa MADE SUSANAYASA Alias MADE KEMBAR menghubung!
D.I. Rindayani, SH.
Terdakwa:
I Nyoman Rauh als Rahul
20 — 14
masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar , secara tanpahak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkannarkotika golongan 1 (satu) jenis Metamfetamina atau yang sering disebutdengan nama SHABU seberat 0,74 gram netto, perbuatan tersebut dilakukandengan caracara antara lain sebagai berikut : Bahwa terdakwa NYOMAN RAUH als RAHUL sering mendapattitipan narkotika jenis shabu dari majikannya bernama MADE SUSANAYASA