Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-02-2023 — Putus : 12-04-2023 — Upload : 15-08-2023
Putusan PN KENDAL Nomor 17/Pid.B/2023/PN Kdl
Tanggal 12 April 2023 —
Terdakwa:
ALVI SUSETYAWANTO BIN SOEWANDI
4519
  • .- Menyatakan terdakwa Alvi Susetyawanto Bin Soewandi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan secara berlanjut dan tanpa hak melawan hukum membawa senjata tajam di muka umum;

    2.- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;

    3.- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya


    Terdakwa:
    ALVI SUSETYAWANTO BIN SOEWANDI